CARITAU MANOKWARI – Kepala Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat, Andi Mulyono menyatakan, para pejabat dan aparat negara harus bisa menjaga integritas dan netral untuk pemilu 2024.
"Pemilu ke depan seharusnya berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia. Tidak boleh dan tidak benar lagi jika aparat negara menggunakan kekuasaannya melakukan intervensi dalam pemilu," kata Andi di Manokwari, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, seorang pejabat atau aparat negara harus taat dan patuh pada hukum. Namun dalam kenyataannya, terlihat oleh publik seorang pejabat justru memanfaatkan jabatannya demi kepentingannya.
Ia menjelaskan, saat ini zaman yang terbuka, sehingga publik sudah mengetahui apa maksud dan tujuan di balik pemilihan pejabat. Meski terlihat sesuai aturan tapi publik pasti mengetahui bahwa pengangkatan pejabat berdasarkan kepentingan pasti memanfaatkan hubungan emosional.
"Publik perlu tahu, jika ada institusi yang melakukan intervensi tertentu masyarakat harus berani bersuara. Diamnya masyarakat menjadi penyebab hancurnya negara, diamnya kita semua hancurnya sebuah daerah. Marilah kita suarakan kebenaran," katanya.
Ia menambahkan, seorang pejabat harus bisa menghentikan praktek-praktek partisan dan harus bersikap netral. Seluruh aparat negara terikat dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga kinerja menjadi harus menjadi perhatian utama untuk menjaga integritas dan track record.
Sebelumnya, diberitakan ada sekelompok masyarakat mengecam tindakan aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Pranowo di Jawa Timur. Oknum elite Polri disinyalir telah menginstruksikan untuk memasang baliho salah satu capres-cawapres tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani. Dia bersama dengan perwakilan lembaga lain seperti ICW hingga WALHI menentang tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian sendiri sudah membantah kabar tersebut. Kepala Baharkam Polri, Komjen Muhamad Fadil Imran menegaskan bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa aparat kepolisian terlibat dalam pemasangan baliho pasangan capres dan cawapres tertentu pada Pilpres 2024.
Menurut Fadil, informasi yang beredar seharusnya harus dibedakan lebih dulu apakah itu fakta, asumsi, atau hanya sekadar rumor. Apalagi menjelang Pemilu 2024, banyak informasi palsu alias hoaks beredar di media sosial.
“Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan ada pemasangan baliho oleh polisi,” kata dia dalam Rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (15/11).
Menurut dia, jika terjadi pelanggaran terkait Pemilu itu, masyarakat bisa mengadukannya ke Sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan KPU yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi.
“Di kepolisian sendiri ada Propam, Itwarsum, Gakkumdu sendiri dan satgas penegakan hukum,” ujarnya. (FAR)
Baca Juga: DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu
Baca Juga: Usai Tanggapi Hasil Quick Count, Video Anies Tahun 2014 Tiba-tiba Viral
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...