CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah perihal pernyataan Partai Buruh yang menyoroti peraturan teknis mengenai pencalonan legislatif (Caleg) yang dinilai masih menimbulkan sejumlah persoalan di berbagai daerah antara pengurus partai politik (Parpol) dan KPUD.
Sebelumnya Partai Buruh menilai bahwa aturan teknis soal pencalonan anggota legislatif yang ditetapkan oleh KPU RI kurang detail dan ditenggarai telah berujung ketidakpahaman jajaran di tingkat Provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga: Empat Menteri Disebut Bisa Jadi Berkah Terselubung Bagi Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Selain itu, Partai Buruh melihat ketidakdetailan dalam memberikan informasi kepada jajaranya itu telah berimplikasi munculnya pemahaman multitafsir mengenai penjelasan perihal aturan teknis pencalonan antara tingkat pusat dengan jajaran di Provinsi hingga kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah menerbitkan aturan mengenai teknis pencalonan anggota legislatif telah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan jajaranya di lapangan.
Adapun menurut Idham, pernyataan yang telah dilontarkan oleh Partai Buruh tersebut sejatinya merupakan hal yang belum dituangkan didalam keputusan resmi dari KPU pusat yang tertuang di dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau Surat Dinas (SD) KPU RI.
"Jadi pertanyaannya, keputusan KPU itu sudah berapa banyak yang diterbitkan oleh KPU? Itu yang harus partai buruh ketahui. Partai buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi," kata Idham kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Idham menuturkan, akibat pertanyaan jajaran Partai Buruh ditingkat daerah soal pencalonan anggota legislatif yang belum diterbitkan, maka berimplikasi jajaran KPU di daerah tidak dapat menjelaskan secara rinci kepada para Bacaleg ataupun pengurus Partai Buruh.
"Jadi, sesuatu yang ditanya yang di mana KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut, jadi wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," tutur dia.
Idham menjelaskan, salah satu contoh perihal pertanyaan jajaran Partai Buruh kepada jajaran KPU di daerah yang tidak bisa dijelaskan yakni mengenai penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang belum diterbitkan oleh KPU pusat.
Dalam keteranganya Idham membantah soal tudingan Partai Buruh yang menyebut aturan teknis pencalonan anggota legislatif yang telah dijelaskan masih banyak ditemukan multitafsir.
Sebab, menurut Idham, menjadi kewajaran bila jajaranya di daerah tidak bisa menjelaskan atau memberikan keterangan yang berbeda-beda lantaran aturan mengenai penyusunan DCS saat ini belum diterbitkan oleh KPU RI lantaran masih fokus pada kegiatan perbaikan dokumen para Bacaleg.
"Jadi bukan perbedaan tafsir. KPU terakhir menerbitkan keputusan nomor 403/2023 ttg pedoman vermin dok persyaratan bacaleg DPR DPRD Provinsi, dan kab kota. Yang partai buruh tanyakan kepada daerah itu penyusunan DCS. KPU belum menerbitkan keputusan tentang itu," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Idham pun meminta kepada Partai Buruh agar dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 tersebut dapat bertanya sesuai dengan kebijakan resmi yang telah KPU RI terbitkan baik dalam bentuk Surat Keputusan (SK) ataupun Suat Dinas (SD).
"Saya minta kepada partai buruh, bertanyalah sesuai kebijakan resmi yang telah KPU terbitkan, baik dalam bentuk keputusan, maupun surat dinas. Jangan bertanya sesuatu yang belum diterbitkan dalam suatu kebijakan," tegas Idham.
Disisi lain, ia juga menambahkan, dari pada bertanya sesuatu yang belum diterbitkan dalam kebijakan resmi, sebaiknya Partai Buruh saat ini fokus melakukan perbaikan data adminitrasi pada Bacalegnya lantaran jika kelewat waktu yang ditentukan maka akan berimplikasi pada putusan men TMS kan para Bacaleg maupun partainya.
"Saya minta partai buruh saat ini fokus pada administrasi pencalonan karena tahapan ini tahapan administrasi yang nanti apabila proses ini semua tidak benar, tidak sesuai aturan, maka kami akan men-TMS-kan mau partai apapun itu," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Situasi Pascapemilu Kondusif dan Aman
kpu tudingan miskom koordinasi partai buruh bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024