CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap kemungkinan sejumlah kendala yang bakal muncul jika pemungutan suara di Hongkong dan Macau dilakukan dengan metode pengiriman surat suara melalui Post Mail Box (kantor pos).
Adapun opsi mengenai kemungkinan kebijakan pemungutan suara dengan metode pengiriman melalui kantor pos, dilakukan imbas belum diberikanya izin soal pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) secara terbuka di Hongkong dan Macau.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, jika teknis pemungutan surat suara Pemilu 2024 di Hongkong dan Macau nanti dilakukan melalui pos, maka bakal berpotensi terkait surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih di kedua negara tersebut.
Idham menuturkan, potensi kemungkinan surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih itu lantaran berdasarkan data yang diterima jumlah pemilih di Hongkong dan Macau mayoritas DPT berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang akses penerimaan surat suaranya bisa jadi tidak diterima langsung melainkan diterima oleh majikanya.
"Jadi kendalanya adalah potensinya surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritas PMI (Pekerja Migran Indonesia),"kata Idham pada wartawan, Selasa (28/11/2023).
"Karena post mail box (kotak surat pos) itu di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang sebagai majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," sambungnya.
Berdasarkan itu, Idham mengatakan pihaknya saat ini berupaya untuk membangun komunikasi dengan pemerintah Hongkong dan Macau dengan harapan izin pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negri (TPS LN) Pemilu 2024 dapat segera diterbitkan.
Adapun dirinya menjelaskan, bahwa pemerintah Indonesia melalui KPU RI telah menyampaikan surat ke pemerintah Hongkong dan Macau yang berisi terkait permohonan izin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di negara tersebut.
Dalam surat tersebut telah terlampir terkait izin pelaksaanaan pemungutan suara di Hongkong dan Macau jatuh pada 13 Februari 2024 sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara negara Indonesia.
Kendati demikian, ia memastikan, KPU RI sejauh ini sudah memerintahkan pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong dan Macau untuk terus mengupdate situasi terbaru perihal kondisi di kedua negara tersebut.
Idham menambahkan, selain itu, KPU RI juga memerintahkan PPLN Hongkong dan Macau agar tetal membangun konsolidasi secara intens dengan pihak-pihak lain sebagai upaya mencari solusi apabila izin pendirian TPS LN di kedua negara tersebut tak kunjung diberikan.
"Saat ini PPLN Hong Kong dan Macau sedang mengkonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini. PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing mengenai pendirian TPS di area publik," terang Idham.
Disisi lain, Idham juga mengungkapkan alasan pemerintah Hongkong dan Macau terkait tidak dapat memberikan izin soal pendirian TPS LN terbuka di negara tersebut.
Adapun alasan belum diberikanya izin terhadap pendirian TPS LN secara terbuka, lanjut Idham lantaran pada hari yang sama telah berbenturan dengan hari libur secara administratif di kedua negara tersebut.
"Jadi pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi mengadakan pemilu pemungutan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," kata Idham.
"Izin Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," tandas Idham. (GIB/DID)
kpu tempat pemungutan suara tps luar negeri melalui pos pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...