CARITAU JAKARTA - Pembagian sembako di masa kampanye Pemilu 2024 merupakan tindakan yang dilarang, karena masuk kategorisasi pelanggaran politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, bagi-bagi sembako yang dilarang adalah kalau dilakukan peserta pemilu.
"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja dikutip dari bawaslu.go.id, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.
Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai anggota Bawaslu RI ini menegaskan, sembako hanya untuk dijual.
Dia menekankan, peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.
"Dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen," tutup Bagja. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...