Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah resmi memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melanggar aturan adminitrasi soal ketentuan pelaksanan kampanye di Pemilu 2024.
Keputusan itu dinyatakan Bawaslu RI dalam agenda sidang dengan nomor register laporan Reg 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang digelar di Bawaslu RI, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada oleh 11 Kepala Daerah
Diketahui Zulhas di laporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran adminitrasi mengenai larangan kampanye bagi pejabat negara.
Adapun sebagai pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf.
Anggota Bawaslu RI Puadi menilai, Zulhas diduga melanggar aturan soal kampanye pejabat negara di Pemilu 2024. Ia mengatakan, hal itu diputuskan, setelah Bawaslu RI melakukan penyidikan dan kajian terkait laporan yang dilayangkan.
Ia menjelaskan, Zulkifli Hasan diduga terbukti melanggar pasal 281 ayat 1 dan pasal 92 ayat 2 undang-undang pemilu karena tidak mengajukan surat cuti dalam melakukan kampanye di beberapa daerah.
Dirinya menerangkan, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara, Zulhas hanya diizinkan cuti pada tanggal 5,12,19, dan 26 hari 2024.
Namun, pada praktiknya, sosok Zulhas diduga tetap melakukan agenda kampanye diluar jadwal cuti yang diberikan Mensesneg tersebut.
"Memutuskan satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan juga telah meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Puadi dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024).
Dalam kesempatanya, Puadi juga menjelaskan, bahwa Zulhas diduga secara terang-terangan melakukan kegiatan kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024 silam.
Selain itu, Zulhas juga melakukan aktifitas kegiatan kampanye di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Adapun pada tanggal 26 Januari 2024, Zulhas juga diduga melakukan kunjungan kerja ke Cirebon namun ditenggarai juga melakukan kegiatan bermuatan kampanye untuk pasangan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Adapun Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah dilaporkan oleh Mirza dan LBH Yusuf lantaran diduga kedapatan melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.
"Dua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," tandas Puadi.
Baca Juga: Pengamat Nilai Hak Angket Kental Muatan Politis, Pileg Juga Banyak Kecurangan Tapi Diam Saja
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...