CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024.
Diketahui gugatan tersebut dilayangkan di PN Jakpus buntut dari tidak lolosnya Partai Prima dalam proses tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Terbagi dalam Tiga Zona, KPU Umumkan Kampanye Akbar mulai 21 Januari
Anggota Bawaslu RI, Puadi menilai, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan lantaran hanya adanya amar keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan dan juga menghukum KPU RI atas gugatan Partai Prima yang dikabulkan.
Menurutnya, putusan PN Jakpus merupakan keputusan perdata dan belum bersifat final atau mengikat, lantaran di dalam putusan itu tidak memiliki sifat Erga Omnes (terhadap semuanya) sebab pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang
Undang Dasar 1945 telah memerintahkan bahwa Pemilu harus dilaksanakan per 5 tahun sekali.
"Penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN. Apalagi itu putusan perdata yang tidak memiliki sifat Erga Omnes (terhadap semuanya) sebab Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," kata Puadi kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
"UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan Pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tandas Puadi.
Ia pun menerangkan, selain diatur didalam UUD 1945, perintah untuk menyelenggarakan Pemilu juga diatur didalam Pasal 167 Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Berdasarkan hal itu, Puadi, meyakini bahwa nantinya pelaksanaan pemilu tahun 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU RI.
"Artinya,Mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda Pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," ujarnya.
Selain itu Puadi menambahkan, bahwa didalam Undang-Undang Pemilu tidak ada satu baleid pun yang menyebutkan diksi dan narasi terkait penundaan pemilu, melainkan didalam baleid UU itu hanya mengenal diksi Pemilu susulan dan
Pemilu lanjutan.
"Bawaslu secara kelembagaan saat ini sedang melakukan kajian terkait implikasinya kepada Bawaslu," tandas Puadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam amar putusanya telah memerintahkan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata Partai Prima kepada KPU RI itu diputuskan pada Kamis, (02/03/2023) yang telah dilayangkan sebelumnya pada Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan keputusan itu, maka jangka waktu yang diberikan PN Jakpus kepada KPU dalam keputusanya, yakni menunda pemilu hingga pada Juli 2025. Padahal KPU sendiri telah resmi menetapkan Pemilu jatuh pada Februari 2024.
Dalam gugatanya, Prima merasa dirugikan KPU karena diduga adanya tindakan kecurangan lantaran gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil partai yang dipimpin Agus Jabo itu tidak dapat lanjut ke proses verifikasi faktual. (GIB/DID)
Baca Juga: Ditanya Soal Jadi Sekjen PBB Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi: Kembali ke Solo, Jadi Rakyat Biasa
putusan pn jakpus gugatan partai prima penundaan pemilu uu pemilu pemilu 2024
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi