CARITAU JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK pada putusan PHPU yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di mana MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi Isra menilai, dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 itu, sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung I, MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai, pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.
"Terlebih dalam waktu dekat yang hanya berbilang bulan, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," kata Wakil Ketua MK itu.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan pengerahan kepala desa.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
MK sebelumnya telah memutuskan menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam konklusinya, Mahkamah seperti dirilis Antara menilai, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (BON)
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...