CARITAU JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans bakal ada tersangka baru.
"Kami akan menambah tersangka nantinya karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea Onlyfans pada video berkonten asusila tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea Onlyfans sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya dikutip Antara.
Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans atau hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (HAP)
Baca Juga: Hasbi Hasan Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Skenario Suap Perkara di Mahkamah Agung
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi