CARITAU JAKARTA - Status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar dinaikkan statusnya oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa (9/5/2023), mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca Juga: Bayi dan Balita yang Diselamatkan dari Perdagangan Gelap Diserahkan ke Dinsos DKI
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani.
Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Pada Sabtu (6/5/2023) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat. (IRN)
Baca Juga: Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan Sejumlah Senjata Api Ilegal
tppo tindak pidana perdagangan orang human trafficking myanmar atase bangkok bareskrim
Blockout 2024: Gerakan Blokir Akun Selebriti yang...
Satgas Yonif 721 Beri Kenang-Kenangan Warga Lanny...
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...