CARITAU JAKARTA – Direktur Dignity Indonesia, Jefry Adriansyah menilai keterlibatan masyarakat secara massif dalam tahapan verifikasi data persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 akan jauh lebih efektif, mengingat banyaknya laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan Parpol.
Menurut Jefry, Hal itu mesti dilakukan lantaran KPU sendiri memiliki keterbatasan-keterbatasan mengenai sumber daya manusia (SDM), sumber daya waktu (SDW) dan juga finansial yang kurang mumpuni.
Baca Juga: Perludem Desak KPU Perbaiki Sirekap
Oleh karena itu, Jefry pun menyarankan kepada KPU untuk membuka pintu bagi masyarakat agar dapat terlibat langsung secara partispatoris terkait proses verifikasi data khususnya dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Jadi masing-masing orang bisa melakukan yang namanya verifikasi partisipatif. Kita bisa menjalankan mekanisme verifikasi partisipatif," kata Jefry dalam diskusi bertajuk ‘Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik’ yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Jefry mengungkapkan, seharusnya mekanisme proses verifikasi partisipatif yang bisa dijalankan KPU RI saat ini bukan hanya memberikan akses pada masyarakat untuk mengecek nama dan melaporkannya bila dicatut, melainkan bisa langsung menghapus namanya bila dicatut oleh Partai Politik (Parpol) di akun Sipol.
"Kalau sekarang kan hanya parpol yang bisa menghapus ya kalau semisal ada nama orang-orang itu (dicatut)," tegasnya.
Jefry meyakini, jika ke depan KPU memperbaiki sistem yang ada di Sipol yang dapat diakses oleh publik secara langsung untuk menghapus nama yang tercatut oleh Parpol maka proses tahapan pemilu akan berjalan dengan efektif, maksimal dan terbuka.
"Kalau semisal teknologi informasi yang digunakan itu bisa establish, maka mekanisme-mekanisme seperti verifikasi partisipatif bisa optimal," beber dia.
"Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish," imbuhnya.
Oleh karena itu, Jefry pun mendorong KPU agar bisa mengembangkan teknologi informasi Sipol guna memperluas ruang bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi membantu mensukseskan tahapan pelaksanaan pemilu.
"Jadi dia hanya mengupload dokumen yang memang itu secara hukum legal, dan mencantumkan dia tidak terlibat atau tidak menjadi anggota parpol. Dan ketika diverifikasi langsung bebas namanya," tutup Jefry. (GIB)
Baca Juga: Terbit Sehari Setelah Debat, Timnas AMIN Keberatan soal Iklan Kemenhan di Media Nasional
masyarakat dicatut parpol kpu terapkan verifikasi partisipatif pemilu 2024
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen
Manchester City Geser Arsenal Puncaki Klasemen Lig...
Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Keja...