CARITAU JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, membantah keterangan didalam baleid laporan mengenai dirinya yang dituding telah melakukan upaya mengintimidasi sejumlah anggota KPU Daerah didalam agenda konsolidasi nasional (konsolnas) KPU seluruh Indonesia yang digelar Desember 2022 lalu.
Dugaan intimidasi itu dilaporkan langsung oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini, Rabu (8/2/2023) agenda sidang mengenai laporan tersebut sedang digelar di kantor DKPP di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan KPU ke DKPP
Idham mempertanyakan keabsahan keterengan saksi yang melaporkan dirinya soal dugaan intimidasi tersebut. Sebab, menurut Idham, dalam pidatonya dikegiatan konsolnas KPU se-indonesia itu dirinya tidak merasa melakukan intimidasi terhadap para anggota komisioner yang hadir dalam acara tersebut.
“Saya akan menjelaskan apa yang menjadi pokok aduan terhadap teradu 10 (atas nama Idham Hoilik). Sebenarnya saya secara pribadi ingin mengajukan pertanyaan. Namun tentu ini bukan forum pertanyaan. Tapi pertanyaannya sebenanrnaya apakah ybs pada saat saya melakukan speech (pidato) secara singkat dalam acara konsolidasi nasional tanggal 1 Desember 2022 di Ancol apakah ybs memperhatikan pidato saya atau tidak," terang Idham.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh Jack Stephen Seba selaku pelapor dalam perkara itu mengenai frasa 'dirumah sakitkan' merupakan suatu frasa yang sifatnya majas bukan frasa denotatif melainkan konotatif.
"Berkaitan dengan frasa dirumah sakitkan itu merupakan satu frasa yang sifatnya majas bukan frasa yang sifatnya denotatif tapi konotatif. Yang perlu kami tegaskan demikian karena tentunya frasa tersebut itu erat kaitanya dengan kalimat kalimat saya pada saat memberikan arahan, forum secara konsolidasi nasional adalah forum yang berkaitan dengan bagaimana memastikan bahwa penyelenggara pemilu baik KPU Provinsi, Daerah ataupun Kota dapat melaksanakan aturan sebaik-baiknya," jelas Idham.
Dalam kesempatanya, diruang sidang DKPP, Idham mengungkapkan, bahwa pernyataan yang disampaikanya merupakan konteks penegasan terhadap para anggota KPU Daerah, Provinsi atau Kabupaten dan Kota dalam rangka untuk menjalankan tugas dengan konteks guyonan terhadap para anggota.
"Frasa ini saya sampaikan dalam suasana yang sangat canda dalam artian dalam bentuk kelakar dan dalam hal tersebut juga direspon dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin didepan 6300 peserta pada waktu itu," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Kampanye yang Libatkan Anak Berseragam Sekolah
sidang dugaan pelanggaran pemilu dkpp kpu ri intimidasi politik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024