CARITAU MAKASSAR - Hasil autopsi almarhum Virendy Marjefy Wehantou, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09 di Kabupaten Maros pada Januari 2023 lalu telah keluar.
Polisi menyebut, dari hasil pemeriksaan dokter di Biddokkes Polda Sulsel, Virendy meninggal dunia diakibatkan adanya kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantungnya.
"Kalau menurut hasil autopsi dari dokter itu, akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena ada sumbatan lemak,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan.
Ia menyampaikan, untuk penjelasan lanjutan terkait hasil autopsi tersebut akan disampaikan secara langsung oleh dokter yang menanganinya.
Hasil autopsi tersebut hanya dijadikan rujukan dalam prose penyelidikan kasus ini.
"Ini kita jadikan bukti, alat bukti m terhadap temuan dokter. Karena tidak bisa juga saya abaikan ini alat bukti, ini penting sekali untuk saya majukan ke pengadilan nanti. Nanti dokter yang bersangkutan menjelaskan lebih lanjut. Karena bahasa medisnya kami tidak mengerti, yang bisa menjelaskan nanti ahlinya langsung," katanya.
Sementara laporan keluarga korban yang sebelumnya menduga kematian Virendy tidak wajar karena ada sejumlah luka lebam di tubuhnya, diduga diakibatkan oleh tindakan kekerasan saat proses Diksar berlangsung, kata Wawan baru akan disesuaikan dengan keterangan para saksi.
Mengingat hampir tiga bulan proses penyelidikan kasus ini, penyidik Polres Maros telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Mulai dari pihak panitia penyelenggara Diksar, pengurus internal Mapala Teknik 09 Unhas, rekan-rekan korban, hingga pihak keluarga korban sendiri.
"Itukan keterangan saksi (keluarga korban). Nanti ada alat bukti keterangan saksi dibuatkan, nanti keterangan-keterangan dengan peserta dan panitia lain disesuaikan," jelasnya.
Kata dia. kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Keterangan saksi dan hasil autopsi dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Kita tunggu karena belum ada rekomendasi gelar dari Polda. (Saksi-saksi akan dipanggil kembali) untuk melihat siapa tersangkanya. Kan proses penyelidikan begitu. Kita mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," terangnya.
Wawan menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga merujuk pada kesimpulan saat gelar perkara yang sebelumnya digelar di Polda Sulsel. Hanya saja rekomendasi secara tertulis dari hasil gelar tersebut belum dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
"Belum turun itu. Kami tunggu hasil rekomendasi dari Polda. Cuma kemarin kan sudah disimpulkan dalam gelar perkara dalam forum secara lisan. Bahwa ini perkara ini kami naikkan ke sidik. Cuma secara tertulis belum ada," jelasnya.
Untuk diketahui, mahasiswa Unhas Makassar angkatan 2021 jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik Unhas Makassar itu tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Jumat (13/1/2023) malam.
Ketua Mapala 09 Unhas Makassar, Ibrahim sebelumnya menjelaskan, korban pada Jumat (13/1/2023) sekitar Pukul 18.23 Wita sempat tidak enak badan.
"Magrib, korban tidak enak badan tapi tetap jalan. Sekitar jam 11 malam ia sudah tidak sadarkan diri," terang Ibrahim.
Namun pada saat panitia Diksar mengevakuasi korban untuk turun dari gunung, sayangnya dia sudah meninggal dunia. Mahasiswa kelahiran 4 Maret 2004 itu disebut meninggal di perjalanan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Grestelina Makassar.
"Kami evakuasi dari atas gunung turun ke permukiman warga sekitar lima jam. Subuh baru tiba. Jadi pagi baru infokan keluarga, karena juga baru dapat jaringan," tandasnya. (KEK)
mahasiswa unhas meninggal dunia diksar mapala unhas mapala polisi keluarkan hasil autopsi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...