CARITAU JAKARTA - Wamendag RI Jerry Sambuaga bersama dengan Komisi VI DPR RI baru-baru ini bertemu dengan Australia Competition and Consumer Commission atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia.
Baca Juga: Ketua DPR: Pemerintah Harus Beri Pelayanan Terbaik untuk WNI Korban Gempa Jepang
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks saat ini.
Pertemuan Wamendag RI bersama Komisi VI DPR RI dengan ACCC ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Kemendag sudah mengajukan draf RUU perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat adanya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi hubungan antar lembaga dan pemerintahan.
Pada prinsipnya, menurut Jerry, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.
"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga", kata Jerry.
Perlindungan konsumen di Indonesia menurut Wamendag dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point. Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dirjen PKTN. Namun mengingat banyaknya stakeholder yang terlibat perlu kerja yang harmonis dan sinergis dengan kementerian dan lembaga, termasuk dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaannya.
"Pada intinya, baik Pemerintah, dalam hal ini Kemendag maupun DPR RI, dalam hal ini melalui Komisi VI yang membidangi perdagangan punya semangat yang sama agar perlindungan konsumen makin baik sehingga masyarakat mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui perlingan konsumen. Demikian juga pelaku usaha bisa makin nyaman dan aman dalam berusaha karena adanya perlindungan dan penataan kelembagaan yang baik", Jerry memaparkan.
Sebagai focal point dalam bidang ini, Jerry berharap Kementerian Perdagangan mendapatkan dukungan yang cukup baik dari segi dukungan kelembagaan maupun penganggaran dari DPR RI. Hal ini berkaitan dengan luasnya cakupan bidang yang diurusi baik dari perspektif kewilayahan maupun dalam perspektif sektor-sektornya. (DID)
Baca Juga: PPP Usul Pilkada DKI 50% Plus 1 Suara dalam UU DKJ
wamendag ri jerry sambuaga komisi vi dpr ri accc australia perlindungan konsumen
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...