CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat ini Teddy yang telah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) kemarin.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan WNA Korsel Viral, Tisya Erni Dipolisikan atas Kasus Dugaan Perzinahan
"Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).
Namun Kombes Zulpan belum mau membeberkan lebih detil ihwal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Irjen Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Irjen Teddy sendiri sudah tiba di Polda Metro Jaya Senin sore secara sembunyi-sembunyi sekitar pukul 18.20 WIB. Ia terlihat berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero warna putih.
Sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlihat berjaga di depan pintu gerbang Gedung Ditresnarkoba. Anggota langsung menutup pintu gerbang usai mobil itu masuk.
Tak lama kemudian, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa terlihat masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan.
Pengacara baru Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea juga terlihat tiba di Polda Metro Jaya seraya membenarkan soal penahanan kliennya.
"Hari ini resmi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Hotman.
Soal penahanan terhadap Irjen Teddy juga disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menyebut, Irjen Teddy sudah tak ditempatkan khusus (patsus) usai terjerat kasus jual beli narkoba.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga : Heran Teddy Minahasa Bisa Jabat Tiga Kapolda, Susno: Itu Jabatan Strategis Betul!
Seperti diketahui, Irjen Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Irjen Teddy terendus setelah tim Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga sipil dan polisi yang juga terkait peredaran narkoba.
Irjen Teddy pun dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini sendiri sudah membantah jika dirinya terlibat kasus peredaran narkoba.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Irjen Teddy, Selasa (18/10/2022) lalu.
Ia menilai, jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius lantaran pada 12 Oktober, ia harus menjalani tindakan suntik bius total di lutut, spinal dan engkel kaki. (DID)
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan JPU Kepada Teddy Minahasa Prematur
kasus teddy minahasa penyalahgunaan narkoba tahanan polda metro jaya hotman paris
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...