CARITAU JAKARTA - Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM, Ariyo Bimmo menyikapi terungkapnya kekayaan tidak wajar seorang pegawai Ditjen Pajak, menyusul insiden penganiyaan yang dilakukan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor di Jakarta.
Dirinya menegaskan perlunya urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset yang mengandung klausul pengayaan tidak sah (illicit enrichment) dan pembuktian terbalik.
"Netizen membongkar kekayaan (terlihat) yang diduga dimiliki oleh orang tua si tersangka penganiayaan. Rubicon itu minimal Rp1 miliar. Harley ratusan juta. Kekayaan ditaksir Rp56 miliar. Padahal jabatan eselon 3, fantastis!," kata Bimmo dari keterangan yang diterima Jumat (24/2/2023).
Diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy Satryo - putra Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II - pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syal mengatakan, Mario menganiaya David Latumahina setelah mendapat aduan dari kekasihnya berinisial A yang juga merupakan mantan kekasih David, bahwa ia menerima perilaku tidak baik dari David.
Di akun media sosialnya, Mario sering pamer kekayaan dan mengendarai Jeep Rubicon, yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaaan ayahnya.
Sayangnya, kekayaan yang diduga tidak wajar tersebut tidak dapat dimintakan pembuktiannya mengenai asal muasal harta tersebut. Dari LHKPN yang dilaporkan, beberapa temuan netizen tidak terlihat dan untuk meminta pembuktian terbalik, aparat belum memiliki dasar hukumnya.
"Di sini dapat terlihat urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset. Masyarakat dan aparat membeku melihat fenomena ini. Padahal mestinya, harta haram yang dibekukan," tukas lulusan Universitas Groningen Belanda ini.
Menurut Bimmo, dengan dimasukannya klausul pengayaan tidak sah (illicit enrichment) dan beban pembuktian terbalik, maka pejabat yang dicurigai harta kekayaannya dapat dimintakan pertanggungan jawab dan dikenai tindakan perampasan aset bila terbukti kekayaannya tidak didapatkan secara sah.
"DPR perlu lebih peka. Apakah mungkin RUU ini tidak kunjung selesai karena ada kepentingan dari anggota DPR sendiri?" tanya Bimmo.
PSI berpendapat, permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri.
"Political will, itikad baik atau apapun itu tetap kami tunggu. Bila tidak selesai juga, tunggu kami di Senayan," pungkas Bimmo. (DID)
Baca Juga: Daftarkan Caleg, PSI Bawa Foto Presiden Jokowi
anak pejabat pamer harta pejabat pajak psi ruu perampasan aset
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...