CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah bagi masyarakat. Yakni, menggratiskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Baca Juga: Jakarta Half Marathon 2023, Ajang Promosi Jakarta sebagai Kota Global
Langkah ini sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Pemerintah DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” bunyi keterangan tertulis, pada Selasa (10/10/2023).
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Yang menarik lagi, insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Artinya, Anda memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
“Dengan insentif 0 persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (DID)
Baca Juga: Tinjau Sarana KAI, Pemprov DKI dan Kemenhub Optimalkan Integrasi Transportasi ke Bandara Soetta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...