CARITAU MAKASSAR - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kaburnya tiga orang napi anak Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.
PUKAT Sulsel pun meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel segera mengevaluasi kinerja dan sistem penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros
Baca Juga: Tiga Napi Anak LPKA Maros yang Kabur Akhirnya Diringkus, Satu Menyerahkan Diri
“Ada sistem yang diduga tidak beres di sana, perlu ada evaluasi besaran-besaran di sana, kok selalu terjadi ada napi kabur di sana,” tegas Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma sata dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (13/12/2022).
Olehnya, ia meminta Kanwil Kemenkumham Sulsel bertindak tegas dengan memberikan sanksi tegas atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya di LPKA Kelas II Maros.
“Copot Kalapas dan KPLP nya karena tidak dapat menjalankan amanah Undang-undang dengan baik dan maksimal. Kejadian napi kabur di sana terus berulang dan hingga saat ini semuanya belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” jelasnya.
Farid Mamma berharap kaburnya napi di LPKA Kelas II Maros tersebut, betul dikarenakan dugaan kelalaian semata. Bukan karena ada dugaan unsur kesengajaan. Apalagi melihat momen menjelang pergantian tahun.
“Yah semoga saja. Itupun kalau memang disebabkan karena kelalaian, juga harus tetap diberi sanksi tegas. Terutama pimpinannya dalam hal ini Kalapas dan KPLP yang diduga tidak becus dalam mengawasi petugasnya,” tandasnya.
Diketahui, satu napi anak yang kabur berhasil diamankan atas nama YA yang sebelumnya melarikan diri dari LPKA Kelas IIA Maros, berhasil kembali ditangkap oleh Tim Pencarian LPKA Maros di Jalan Pampang Makassar, l Senin kemarin.
Anak didik permasyarakatan (Andikpas) YA ditangkap setelah Tim melakukan pengembangan dengan pencarian melalui informasi dari kerabat terdekatnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros melarikan diri pada Minggu (11/12/2022).
Ketiganya diketahui berinisial S (17), yang merupakan warga Desa Pujanting Barru, AS (18) Warga Desa Cimpu, Kabupaten Luwu dan YA (17) yang juga merupakan warga Kelurahan Bone Pute, Kabupaten Luwu.
Dari informasi dihimpun, mereka melarikan diri di waktu pagi hari, sesaat sebelum pelaksanaan apel pagi dimulai.
Mereka kabur saat petugas sementara membuka pintu kamar, dan tahanan sedang melakukan aktifitas sarapan pagi. (KEK)
Baca Juga: 36 Petugas LPKA Kelas II Maros Ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, Buntut 3 Napi Anak Kabur
lapas maros napi anak kasus pencabulan napi anak lapas maros melarikan diri pukat sulsel
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...