CARITAU MAKASSAR – Sebanyak 36 orang petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II Maros ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel. Penarikan tersebut merupakan buntut dari kaburnya 3 orang napi anak.
Ketiganya diketahui berinsial S (17), yang merupakan warga Desa Pujanting Barru, AS (18) Warga Desa Cimpu, Kabupaten Luwu dan YA (17) yang juga merupakan warga Kelurahan Bone Pute, Kabupaten Luwu.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Bongkar Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia
Di mana, satu napi anak yang kabur berhasil diamankan atas nama YA yang sebelumnya melarikan diri dari LPKA Kelas IIA Maros, berhasil kembali ditangkap oleh Tim Pencarian LPKA Maros di Jalan Pampang Makassar, Senin kemarin.
Kelapa LPKA Kelas II Maros, Mildar mengatakan sejauh ini pihak Kemenkumham Sulsel sudah melakukan ppemeriksaan terhadap 8 orang petugas LPKA Maros terkait kaburnya 3 napi anak tersebut.
“8 orang. (Diperiksa) kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Sementara, kata dia, sebanyak 36 petugas LPKA Kelas II Maros ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dan digantikan dengan petugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).
“36 orang. Diganti (untuk kepentingan pemeriksaan pasca 3 napi anak kabur),” jelasnya.
Adapun BKO yang dikirim ke LPKA Kelas II Maros untuk membantu pengamanan pasca 3 napi anak tersebut kabur dengan memanjat tembok
setinggi 4 meter.
“(Penambahan BKO) untuk mengevaluasi saja yang ada di Maros karena berkaitan dengan sering ada pelarian. Jadi dievaluasi oleh pimpinan. Untuk sementara dulu yang bertugas di lapas Maros ini ditarik dulu untuk diganti dengan BKO dari luar,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kaburnya tiga orang napi anak Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.
PUKAT Sulsel pun meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel segera mengevaluasi kinerja dan sistem penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros
“Ada sistem yang diduga tidak beres di sana, perlu ada evaluasi besaran-besaran di sana, kok selalu terjadi ada napi kabur di sana,”tegas Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma sata dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (13/12/2022).
Olehnya, ia meminta Kanwil Kemenkumham Sulsel bertindak tegas dengan memberikan sanksi tegas atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya di LPKA Kelas II Maros.
“Copot Kalapas dan KPLP nya karena tidak dapat menjalankan amanah Undang-undang dengan baik dan maksimal. Kejadian napi kabur di sana terus berulang dan hingga saat ini semuanya belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” jelasnya.
Farid Mamma berharap kaburnya napi di LPKA Kelas II Maros tersebut, betul dikarenakan dugaan kelalaian semata. Bukan karena ada dugaan unsur kesengajaan. Apalagi melihat momen menjelang pergantian tahun.
“Yah semoga saja. Itupun kalau memang disebabkan karena kelalaian, juga harus tetap diberi sanksi tegas. Terutama pimpinannya dalam hal ini Kalapas dan KPLP yang diduga tidak becus dalam mengawasi petugasnya,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: DPR Desak BPOM Bongkar Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia
lapas maros napi kabur kasus pencabulan 36 petugas lapas maros ditarik ke kemenkumham sulsel bko
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...