CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dari empat partai yang melaporkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdapat dua partai yang laporannya dinyatakan dapat diterima. Dua partai tersebut adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita.
Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, setelah melakukan pemerikasaan objek dokumen dari kedua partai tersebut, maka laporan yang diajukan dapat diterima dan akan ditindak lanjuti di sidang pemeriksaan.
Baca Juga: Suara Penyandang Disabilitas di Sulsel untuk Pemimpin Masa Depan Bangsa Indonesia
"Dengan ini menyatakan laporan dapat diterima dan menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan, demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Rahmat Bagja, Kamis (25/8/2022).
Senada dengan Rahmat Bagja, Anggota Majelis Sidang (Bawaslu) Lolly Suhenty menuturkan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap objek perkara yang disampaikan pelapor (Parpol).
"Setelah Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materil," ujar Lolly.
Selain itu, Anggota Majelis Sidang Herwyn Jefler Hielsa Malonda menambahkan, penyampaian laporan yang dilakukan oleh Partai Ibu dan Partai Pelita kepada Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
"Uraian peristiwa sebagaimana diurai dalam pokok laporan dalam laporan pelapor yang dianggap telah dibacakan, berdasarkan uraian tersebut, laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 08 tahun 2018," imbuh Herwyn.
Herwyn mengungkapkan, dalam agenda sidang laporan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan hasil pelaporan dari pelapor.
"Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelaporan pelapor," tandas Herwyn. (GIB)
Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tertibkan APK Langgar Aturan
aduan dua parpol diterima bawaslu tindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi kpu ke sidang pemeriksaan pilpres 2024 pemilu 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...