CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) memberikan keterangan persnya soal kliennya usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, di kantor Badan Penghubung Pemprov Papua, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (26/9/2022). Menurut Stefanus Roy Rening, tim pengacara Lukas, kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena masih sakit. (CARITAU - MUNZIR)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...