CARITAU JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menanggapi adanya upaya dari dua aplikasi media sosial, Tiktok dan YouTube yang akan mendaftar menjadi e-commerce. Kata dia, pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosial.
"Kami mempersilahkan untuk membuka peluang semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi, yang perlu diketahui adalah YouTube, Tiktok dan segala macam itu harus memisahkan aplikasinya. Kalau media sosial, izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Soal SE Kominfo tentang AI, ELSAM Berharap Bisa Hasilkan Kebijakan yang Fleksibel
Sejatinya, kata dia, Kominfo tidak melarang platform digital untuk membuka layanan e-commerce di Indonesia. Akan tetapi, Budi menjelaskan pihaknya tidak ingin ada monopoli layanan yang terjadi di hanya sejumlah aplikasi saja.
Budi menerangkan, aturan di Kominfo saat ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di mana aturan tersebut membagi platform menjadi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Sehingga Platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan bisnis bukan melakukan pembayaran dalam platform.
"Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan Tiktok Shop sempat menjadi tren di antara masyarakat Indonesia, namun dikeluhkan oleh pedagang-pedagang yang merasa hadirnya aplikasi tersebut mematikan aktivitas transaksi jual beli di pasar tradisional.
Hingga pada akhirnya, Pemerintah lewat Kemendag pada akhir September 2023 lalu memutuskan social commerce tidak dapat beroperasi di Indonesia karena izin untuk layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan. Sehingga, Tiktok Shop mau tidak mau harus ditutup pada awal Oktober lalu. (RMA)
Baca Juga: Usai Ejek Warga Gaza di TikTok, Pemukim Israel Ancam Anak Palestina dengan 'Boneka Berdarah'
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...