CARITAU JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menanggapi adanya upaya dari dua aplikasi media sosial, Tiktok dan YouTube yang akan mendaftar menjadi e-commerce. Kata dia, pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosial.
"Kami mempersilahkan untuk membuka peluang semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi, yang perlu diketahui adalah YouTube, Tiktok dan segala macam itu harus memisahkan aplikasinya. Kalau media sosial, izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kemenkominfo Tertibkan 425.506 Konten Judi Online Selama Periode Juli - Oktober
Sejatinya, kata dia, Kominfo tidak melarang platform digital untuk membuka layanan e-commerce di Indonesia. Akan tetapi, Budi menjelaskan pihaknya tidak ingin ada monopoli layanan yang terjadi di hanya sejumlah aplikasi saja.
Budi menerangkan, aturan di Kominfo saat ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di mana aturan tersebut membagi platform menjadi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Sehingga Platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan bisnis bukan melakukan pembayaran dalam platform.
"Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan Tiktok Shop sempat menjadi tren di antara masyarakat Indonesia, namun dikeluhkan oleh pedagang-pedagang yang merasa hadirnya aplikasi tersebut mematikan aktivitas transaksi jual beli di pasar tradisional.
Hingga pada akhirnya, Pemerintah lewat Kemendag pada akhir September 2023 lalu memutuskan social commerce tidak dapat beroperasi di Indonesia karena izin untuk layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan. Sehingga, Tiktok Shop mau tidak mau harus ditutup pada awal Oktober lalu. (RMA)
Baca Juga: Akan Revisi Permendag, Mendag Zulhas Sebut TikTok Shop Dkk Dilarang Melakukan Transaksi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...