CARITAU JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020. Permendag tersebut berisi Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Informasi tersebut disampaikan langsung Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Pagi tadi, Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas untuk membahas kegiatan perniagaan dengan sistem elektronik. Salah satu dibahas adalah terkait platform TikTok Shop, yang belakangan menjadi polemik di kalangan UMKM.
"Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari laporan Antara.
Sementara itu, dalam keterangannya, Zulkifli Hasan mengatakan, jika nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Baca Juga: Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Kabinet
Zulhas juga menuturkan, jika media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, atau sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," tutur dia.
Nantinya, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.
"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," kata Zulhas.
Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.
"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulhas.
"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia.
Ketika ditanya oleh awak media terkait isu rencana TikTok Shop ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Ia hanya menegaskan, revisi Permendag tersebut menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.
"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," ujar Zulhas.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengatakan dampak perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional anjlok.
Jokowi menilai seharusnya platform milik perusahaan asal China itu hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9). (IRN)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tertarik Produk UMKM Krupuk ‘Mama Muda’: Namanya Bagus Sekali
tiktok TikTok Shop e-commerce umkm Permendag menteri perdagangan zulkifli hasan TikTok Shop Ditutup
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024