CARITAU JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, hingga tanggal 18 Oktober 2023, pihaknya telah menindak 425.506 konten judi online. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Tim Mitigasi Usai Perpres Publisher Rights Terbit, Sejumlah Media Dilibatkan
Budi juga menuturkan, selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.
Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.
Tak lupa ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.
Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok.
Ia juga mengajak lebih banyak pihak termasuk pihak kepolisian dan masyarakat umum untuk bisa ikut dalam gerakan pemberantasan judi online ini.
Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus mendukung Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku dari hulu ke hilir yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.
"Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," demikian harapan Menteri Budi. (IRN)
Baca Juga: Kemenkominfo akan Surati Platform yang Masih Kedapatan Iklankan Judi Online
kemenkominfo judi online situs judi online blokir situs judi online
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...