CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia diduga melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung.
"KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yana memiliki harta kekayaan sebesar Rp8,5 miliar. Harta itu dilaporkan pada 16 Januari 2023.
Yana memiliki tanah dan bangunan seluas 396 meter persegi/250 meter persegi di Bandung senilai Rp5 miliar. Ia juga memiliki motor Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp350 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar keluaran tahun 2019 senilai Rp490 juta.
Selain itu, Yana memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp2,671 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Yana sebesar Rp 8.551.790.145. (DID)
Baca Juga: Cegah Politik Uang, KPK Jalankan Sejumlah Program di Pemilu 2024
Pemusnahan Bahan peledak di Temanggung
Karnaval Paskah Nasional 2024 di Palangka Raya
Golkar DKI Pastikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa...
KBRI Beijing Dukung Tim Piala Thomas dan Uber Indo...
Pengungkapan Kasus Penistaan Agama Oleh Konten Kre...