CARITAU DENPASAR - Seorang WNA asal Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akibat lupa perpanjang izin tinggal karena asyik liburan.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal)," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga: GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada tanggal 6 Februari 2023.
Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.
"Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.
Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.
Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, dilansir dari Antara, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. (IRN)
Baca Juga: Perayaan Holi di Bali
wna australia bule deportasi kantor imigrasi ngruah rai izin tinggal overstay bali denpasar
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Kesiapan Pengamanan Laut saat World Water Forum
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...