CARITAU JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan tugas penanganan penegakan tindak pidana pemilu bukanlah hal mudah mengingat terbatasnya waktu dalam proses penanganan kasus dan tahapan yang singkat.
"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh polisi, dan itu hanya pada tindak pidana pemilu," ujar Bagja diacara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakumdu di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) malam.
Baca Juga: Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada Komunikasi Terputus
Untuk diketahui, UU Pemilu telah mengatur mekanisme penegakan tindak pidana pemilu pada Pemilu 2024 melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan juga Kejaksaan.
"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota. Kepolisian beserta jajaran mulai dari Mabes Polri hingga kepolisian resor, Kejaksaan dan jajarannya mulai dari Kejagung sampai Kejari," paparnya.
Karena tenggat waktu yang singkat dalam proses penyidikan tersebut, Bagja berharap para instansi dan stakeholder yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kemampuan dan bekerja sama dengan baik sehingga dapat fokus dengan tugas-tugas pelaksanaan tindak pidana pemilu.
"Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagaimana kita ketahui, demokrasi dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional dan daerah telah diputuskan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024," harap dia.
Menurut Bagja, pemilu serentak yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan agenda elektoral paling besar, rumit dan kompleks sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
"Karena diadakan pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam satu waktu dalam satu tahun," terangnya.
Oleh sebab itu, Bagja berharap kepada seluruh instansi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu memberikan kewenangan terhadap anggotanya agar dapat fokus terlebih dahulu dalam tugas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Dissenting Opinion Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
sentra gakkumdu pemilu 2024 pemilu serentak bawaslu tindak pidana pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...