CARITAU JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (KMSKPB) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil sejumlah anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang diduga melakukan kecurangan saat proses penetapan partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Desakan tersebut muncul buntut dari kesaksian para anggota KPU Daerah yang mengaku telah mengalami intimidasi dari sejumlah Anggota KPU RI saat berlangsungnya kegiatan proses Verifikasi Adminitrasi (Vermin) maupun Proses Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik sebagai calon peserta peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tujuh PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Data DPT
Juru Bicara KMSKPB, Kurnia Ramadhan mengatakan, pihaknya mendesak DKPP agar dapat menindak dan mendalami dugaan kecurangan dan dugaan intimidasi yang dilakukan KPU RI kepada jajarannya di daerah.
Kurnia mengungkapkan, dalam hal ini DKPP seharusnya dapat menindaklanjuti melakukan pendalaman kasus itu melalui pengakuan dari sejumlah anggota KPU Daerah yang kemudian dijadikan awal bukti petunjuk untuk memulai melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Kurnia menambahkan, berdasarkan pengakuan para anggota KPU Daerah itu, nama salah satu anggota komisioner KPU, Idham Holik disebut-sebut telah melakukan intimidasi kepada jajaran anggota KPU Daerah diduga dalam bentuk nada ancaman.
Bentuk intimidasi itu, kata Kurnia, para anggota KPU Daerah juga mengaku mendapat perlakuan dugaan ancaman agar menuruti perintah dari anggota KPU RI untuk merubah data-data Parpol calon peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"Tentu pengakuan dan rekaman percakapan itu harus dijadikan petunjuk DKPP agar mendalami lebih lanjut peran Idham (komisioner KPU RI) dalam dugaan kejahatan ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (29/12/2022).
Kurnia menuturkan, desakan untuk DKPP agar mendalami peran Komisioner KPU RI itu harus dilakukan lantaran sebelumnya Idham dalam beberapa waktu lalu juga sempat dilaporkan oleh organisasi masyarakat yang diduga terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sehingga menjadi masuk akal untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," tutur Kurnia.
Sebagai informasi tambahan, para anggota KPU Daerah mengaku mendapat perlakuan dugaan intimidasi dan dugaan ancaman agar menuruti perintah dari anggota KPU RI untuk merubah data-data Parpol calon peserta Pemilu dari yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan hal itu, Kurnia juga meminta DKPP agar juga turut menelusuri dugaan keterlibatan Komisioner KPU RI lainya. Hal itu menurut Kurnia lantaran bukan tidak mungkin dugaan kejahatan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Pertanyaan sederhananya, apakah mungkin dugaan kejahatan Pemilu ini dilakukan Idham seorang diri tanpa sepengetahuan Komisioner KPU RI lainya," imbuh Kurnia.
Kurnia menbahkan, penyelidikan terkait dugaan intimidasi dan dugaan kecurangan pada proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 itu mesti segera dilakukan oleh DKPP agar harapanya Pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan mengedepankan pronsip adil dan bersih.
"Jadi pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan berbuat curang harus dihentikan secara tidak hormat. Bukan cuma itu, jika ada indakasi tindak pidana, misslnya pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum," tandas Kurnia. (GIB)
Baca Juga: HUT PDI Perjuangan Tanpa Kehadiran Jokowi
kmskpb kecurangan dan intimidasi anggota kpu dkpp pemilu 2024
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG