CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Debat Pilpres Ketiga, Polda Metro Jaya Siapkan Dua Ribu Personel untuk Pengamanan
Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
polda metro jaya rihana rihani penipuan iphone serpong reseller iphone ditreskrimum kembar rihana rihani
Satgas Yonif 721 Beri Lonceng untuk Gereja Baptis...
Rupiah Menguat ke Rp15.985 per Dolar AS Setelah Da...
Menpora: Para Atlet Sudah Berjuang Maksimal di Pia...
Turis Asing Belajar Membatik
BNPB: 12 Desa di Latimojong Luwu Terisolasi Dampak...