CARITAU JAKARTA – Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Siskaeeee sudah kandas tak dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Siskaeee ditahan atas kasus film porno yang menjeratnya sebagai tersangka.
Setelah mangkir dalam tiga kali panggilan pemerikasaan, Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini di apartemen Yogyakarta, pada Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Wajah Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
Siskaeee kemudian menjalani pemeriksaan marathon sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, Kamis (25/1), polisi memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Namun pemeran di film 'Kramat Tunggak' itu mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan. Pengacara Siskaeee mengajukan bukti sayatan pada tangan kliennya sebagai pertanda gangguan kejiwaan.
Merespon permohonan tim kuasa hukum Siskaeee, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan Siskaeee terkait penangguhan penahanan itu.
"Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Ade dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Kata Ade, alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersebut adalah karena pihaknya menilai penahanan terhadap Siskaeee masih diperlukan demi kepentingan penyidikan.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," tandasnya. (DIM)
Baca Juga: Ada Dua Agenda Kampanye Akbar di Jakarta, Yuk Lihat Rekayasa Arus Lalin yang Diterapkan
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...