CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal munculnya isu wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disebut-sebut bakal dimajukan dari sebelumnya telah ditetapkan pada bulan November menjadi Agustus 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, tidak mempersoalkan perihal usulan mengenai wacana masa waktu penyelenggaraan Pilkada di majukan. Namun keputusan itu harus ditetapkan
melalui peraturan per Undang-Undangan.
Baca Juga: KPU Pastikan Tindak 1.972 Surat Suara di Kuala Lumpur
Bagja menerangkan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya akan tetap membangun komitmen untuk mematuhi perintah Undang-Undang termasuk jika nantinya wacana Pilkada tersebut terealisasi dimajukan.
"Iya begitu diperintahkan Undang-Undang, siap tidak siap Bawaslu harus siap, nah itulah begitu diperintahkan undang-undang," kata Bagja, Jumat (8/9/2023).
Kendati demikian, Bagja berharap, sebelum putusan itu direalisasikan, pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi mengenai potensi resiko yang akan muncul apabila masa waktu Pilkada dimajukan. Salah satunya, lanjut Bagja, yakni mengenai persiapan (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang harus diselesaikan dalam rangka membantu pelaksaan teknis dilapangan.
Menurut Bagja, kesiapan untuk mengalokasikan NPHD kepada pemerintah daerah dilakukan agar pihak penyelenggara Pemilu dalam hal kegiatan Pilkada dimajukan dapat fokus untuk melakukan
pelaksanaan teknis dengan dibantu Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pemerintah harus memastikan NPHD semua selesai. Kalau perlu di take over pemerimtah pusat. Kenapa? Karena tahapannya itu sangat beririsan, agar kita juga nanti tidak disibukkan dengan melakukan pembahasan dengan teman-teman pemerintah daerah," ungkap Bagja.
"Dan juga dengan prasyarat tertentu juga kan. Prasyarat NPHD harus selesai. Jangan tiba-tiba NPHD Maret tuh, tamat sudah, itu yang harus dipastikan pemerintah," sambung Bagja.
Selain itu, selaku lembaga yang ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mensukseskan kegiatan penyelenggaran kontestasi Pemilu 2024, Bagja memastikan, pihaknya bakal melakukan upaya langkah mitigasi apabila wacana masa waktu penyelenggaraan Pilkada terealisasikan.
Bagja menegaskan, langkah mitigasi itu harus dilakukan dalam rangka untuk mencegah resiko dan potensi masalah yang muncul terkait teknis penyelenggaraan Pilkada tersebut.
"Jadi pasti kami akan membuat langkah mitigasi terhadap beberapa persoalan yang juga nanti mungkin muncul. Ini yang perlu dipersiapkan," tegas Bagja.
Bagja menambahkan, apabila wacana tersebut direalisasikan, kesiapan pemerintah pusat untuk mengalokasikan NPHD dan langkah mitigasi dari penyelenggara Pemilu yakni KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan mitigasi masalah menjadi sebuah keharusan apabila Pilkada dimajukan.
"Jadi, ini bisa diselesaikan Pemerintah Pusat mendirektif kepada Pemerintah Daerah untuk memenuhi NPHD, kalau seandainya dimajukan. Jadi kalau sendainya dimajukan oke-oke aja," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Apel Akbar Relawan Batara Seribu
bawaslu ri wacana pilkada maju r-pkpu pilkada serentak pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...