CARITAU JAKARTA - Mewacanakan penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap lagi dilanda kekalutan. Hal itu dikatakan Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro.
Karyatin menengarai, wacana tersebut dihembuskan seiriring dengan rencana revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Baca Juga: Fraksi PDIP Pertanyakan Penonaktifan NIK KTP DKI Jelang Pilkada 2024
Regulasi itu harus direvisi karena adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
"Kalau menurut hemat saya nih, ini kan kekalutan Presiden dan Gubernur akan terjadinya otorisasi ketika dicabutnya UU kekhususan DKI Jakarta, yang akan pindah menjadi IKN,” kata Karyatin dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Karyatin mengatakan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim bisa memicu konsekuensi logis baru. Salah satu yang paling krusial, yaitu tuntutan adanya pemerintahan tingkat dua, sehingga perlu dibuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.
Karena itulah, Karyatin menganggap pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati. Dengan begitu, pemerintah pusat tidak perlu membuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.
“Selama ini kan tidak ada DPRD tingkat dua (kota-kabupaten) hanya di tingkat satu saja (provinsi). Nah kalau tidak ada maka harus ada muncul yang namanya otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut Karyatin, dibanding menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati, ia lebih setuju jika pemerintah membuat Provinsi Megapolitan seperti konsep Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007). Konsep ini dianggap mampu menyatukan penanganan dalam menata infrastruktur di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih baik.
Mulai dari penanganan banjir, kemacetan dan penataan ruang. Apalagi aktivitas masyarakat di Bodetabek pada siang hari, lebih banyak di Jakarta dibanding daerah asalnya.
“Menurut hemat saya terkait dengan megapolitannya, bukan cuma sekadar memindahkan Ibu Kota ke sana (Kaltim), dan kemudian tidak terintegrasi untuk menangani permasalahan yang ada di DKI, apalagi nanti dengan konsep sentralistik,” kata Karyatin.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (DID)
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Dongkrak Penjualan SIG Naik 10%
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang