CARITAU MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Darmawan (47) tewas saat diamankan polisi. Aksi penangkapan itu pun viral di berbagai platform media sosial (Medsos).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Penyebab Sejoli di Makassar Nekat Aborsi: Belum Siap Nikah-Minum Obat Penggugur Kandungan Enam Biji
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, saat itu anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang berjumlah tiga orang hendak mengamankan Darmawan di Jalan Tinumbu.
"Dalam pelaksanaan penangkapan itu anggota dari Sat Reskrim Polrestabes ini mengamankan dan pelaku ini melakukan pemberontakan sehingga anggota Reskrim mengamankan," ungkapnya saat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023) malam.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, lanjut dia, pelaku tengah melakukan pesta minuman keras (Miras). Petugas yang hendak mengamankan, tiba-tiba mendapat perlawanan.
"Dia melakukan perlawanan, anggota kena pukul, sehingga dilakukan pengamanan kepada korban. Namun tiba-tiba tidak sadarkan diri si pelaku," jelasnya.
Tiba-tiba saat itu, kata Hutagaol, warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
"Sehingga anggota mengamankan diri dari serangan masyarakat. Ada yang melempar, jadi kendaraan anggota tersandera. Anggota kena luka pukul, mereka melakukan penyelamatan diri," lanjutnya.
Untuk penyebab kematian sendiri, pihaknya belum bisa memastikan. Saat ini, pihak kepolisian telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
"Yah itu tadi, apakah korban langsung tersentak atau apa, tidak tahu. Kita lakukan autopsi," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah menemui keluarga korban dan meminta keluarga korban untuk melakukan pelaporan atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut.
"Untuk sementara, kami dari Polrestabes telah mendatangi keluarga korban, saya Kasat telah mendatangi, keluarga dan meminta untuk mengajukan laporan atas perbuatan anggota saya dan kemudian dilaksanakan malam ini untuk autopsi," jelasnya.
Menurut Ridwan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian HP. Di mana, berdasarkan catatan kepolisia, saat ini Darmawan memiliki tujuh laporan polisi.
"Dia (Darmawan) ini ada enam perkara (LP) di Polrestabes Makassar. Satu di Polres Pelabuhan. Pelaku ini resedivis tahun 2021 pencurian HP," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pemuda 25 Tahun di Makassar Tewas Ditikam OTK
Pria Tewas Saat Ditangkap Polisi polrestabes makassar Rasidivis Pencuri HP
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024