CARITAU GOWA - Viral seorang pengendara mobil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditilang polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa.
Namun lucunya saat ditilang, pengendara mobil yang diketahui bernama Dinar itu malah disuruh bayar ke oknum polisi tersebut dengan cara transfer
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Gowa Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemuda
"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi Lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," kata orang tua korban, Daeng Pasang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/8/2023).
Ia menceritakan, jika anaknya di tahan di depan bank Sulselbar tidak jauh dari Kantor Polres Gowa saat dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar lantaran mobil yang dikendarainya memakai knalpot brong.
"Mereka mau ke kantornya di Peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita (Rabu, 23 Agustus 2023). Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi (Dinas Peternakan Sulsel). Mobilnya memakai knalpot Bogar makanya ditahan," ungkapnya.
Di mana di atas mobil tersebur, Lanjut Daeng Pasang, ada tiga orang. Di antaranya Dinar (anaknya), Vina yang membawa mobil (Sepupunya) dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang di atas mobil saat itu, selain Dina (anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun," jelasnya..
"Waktu sweeping, ada natahan motor, polisi itu juga menyuruh anak saya berhenti, dan diarahkan ke pinggir jalan karena melihat knalpot mobil yang dikendarai anak saya bogar (brong)," sambunya.
Anehnya, kata dia, bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya.
"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," katanya.
Saat ditahan polisi, Kata Daeng Pasang, Dinar ke diringa sempat menelponnya jika ia ditahan dan ditilang oleh anggota polisi lalulintas yang bertugas di Polres Gowa.
"Kubilang sama anakku, biar mi naambil STNK-mu yang penting polisinya tidak menahan mobil yang ia pakai," imbuhnya.
"Anak saya cerita, saat ia di tahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya. Polisi itu bilang, urus sendiri itu knalpot mobilmu," imbuhnya lagi.
Lalu, anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat Bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.
"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," sebutnya.
Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu. Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp350 ribu,"'ujarnya.
"Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta. Pak Iwan kemudian bilang. Oh iya gampang mi kalau di sini," ujarnya lagi.
Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh oknum polisi tersbeut untuk transfer ke rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," urainya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku akan menyelidiki kasus tersebut.
"Akan saya dalami dan tindaklanjuti info ini. Bila nanti terbukti ada pelanggaran akan kami tindak tegas personil (Oknum) nya," singkatnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Dua Residivis Kasus Pembobolan ATM di Sulsel
Viral Pengendara Ditilang Bayar Transfer Rekening Pribadi polres gowa
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...