CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan jadwal pendaftaran Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres), Kamis 19 Oktober 2023 pekan depan.
Adapun KPU mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah tergabung didalam Koalisi pengusung untuk segera melengkapi syarat dan dokumen dari para Bacapres masing-masing.
Baca Juga: Hilangkan Budaya Serangan Fajar, Muhammadiyah Berharap Pemilu Lahirkan Pemimpin Autentik
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, kegiatan pendaftaran Capres dan Cawapres itu akan dimulai pada Kamis 19 Oktober pagi hari hingga berakhir pada Rabu 25 Oktober pukul 23.59 WIB.
Adapun kegiatan pendaftaran itu akan diselenggarakan di kantor KPU RI, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Dalam keteranganya, Hasyim menjelaskan, jika terdapat kekurangan dokumen persyaratan, maka pihaknya akan memberikan kesempatan perbaikan sebelum masa waktu pendaftaran itu diputuskan berakhir sesuai jadwal yang telah di tetapkan yakni dalam waktu sepekan.
"Dari segi waktu, tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. Untuk hari terakhir, 25 Oktober akan dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB," urainya.
Hasyim menambahkan, selama waktu sepekan pendaftaran tersebut parpol atau gabungan dari parpol bisa datang bersama Bacapres dan juga Bacapresnya, ke lokasi pendaftaran yang telah ditetapkan.
"Yang bertempat di kantor KPU RI (Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat)," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Kampanye Cak Imin di Bandung
Lanjutkan Kesuksesan REC, PLN dan WRI Indonesia Ke...
Arsenal Paksa Manchester City Berduel Hingga Laga...
Korban Bencana Banjir Bandang Sumbar
Erick: Pemain Timnas U-23 Punya Tiga Bekal Jalani...
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Depok Evaluasi Total...