CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.385.145 juta. Angka itu naik 6,9% atau senilai Rp219.000.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan telah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal keputusan tersebut.
Baca Juga: UMP Sulawesi Selatan Naik 1,4% di 2024
"Telah terjadi kesepakatan setelah tadi kita melakukan rapat," ujar Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Rumus Perhitungan UMP 2023 Berdasarkan Aturan Baru Kemenaker
Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.keputusan tersebut merujuk pada Permenaker.
Sementara, kata dia. penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30. Jadi, untuk kenaikan daripada sesuai Permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," bebernya.
Terkait nilai alfa yang digunakan dalam penghitungan UMP Sulsel 2023, Sudirman menyatakan mengikuti nilai alfa yang kenaikannya 6,9%. Ia pun mengklaim UMP Sulsel termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.
"Kita termasuk golongan tinggi di Indonesia," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: UMP Dinilai Belum Layak, Ribuan Buruh di Sulsel Bakal Demo Besar-besaran
ump sulsel 2023 umr sulsel 2023 kenaikan ump sulsel permenaker 18/2022 upah minimum 2023
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...