CARITAU JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi daftarkan gugatan terkait aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung.
Aturan yang digugat yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 atau UMP 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.
Asosiasi pengusaha tersebut menggandeng Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm sebagai kuasa hukumnya. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 resmi dilayangkan pada Senin (28 /11/2022).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres oleh Denny Indrayana
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangan resminya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP 2023 Naik 10%, Ini Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi
Denny menuturkan, jika pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Denny menjelaskan, dalam permohonan uji materinya setebal 42 halaman yang disertai 82 alat bukti, pihaknya menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Adapun enam pelanggaran tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
"Intinya, INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca juga: Rumus Perhitungan UMP 2023 Berdasarkan Aturan Baru Kemenaker
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring Sabtu (19/11/ 2022) lalu. (IRN)
Baca Juga: Denny Indrayana Tegaskan Bakal Lawan Pemidanaan Dirinya
umr 2023 umr jakarta 2023 umk 2023 ump 2023 permenaker 18 tahun 2022 ida fauziyah upah minimum 2023 gugatan mahkamah agung apindo asosiasi pengusaha denny indrayana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...