CARITAU JAKARTA - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Ini berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca Juga: Ketika Menaker Ida Fauziyah Dituding Sebagai "Menterinya Pengusaha"
Dengan adanya penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi atau UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Menaker Minta Kepala Daerah Lakukan Penyesuaian Upah Minimum 2023
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam konferensi pers secara daring Sabtu (19/11/ 2022) lalu.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dikutip dari laman Kemenakertrans, formula upah minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Dari rumus tersebut UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) artinya upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM artinya penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut;
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10%.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (IRN)
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa
umr 2023 umr jakarta 2023 umk 2023 ump 2023 permenaker 18 tahun 2022 ida fauziyah upah minimum 2023
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...