CARITAU JAKARTA - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melayangkan laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Laporan dilakukan imbas tindakan Presiden Jokowi melakukan pose dua jari saat melakukan kunjungan kerja terkait kepresidennan di Salatiga, Jawa Tengah.
Ketua Jarnas Gamki, Rapen Sinaga menilai, pose Jokowi yang telah mengacungkan dua jari tersebut diduga sebagai sinyal memberikan dukungan kepada salah satu calon yang telah bersaing di kontestasi Pilpres 2024.
Rapen menyebut tindakan Jokowi dinilai masuk dalam pelanggaran pidana di Pemilu 2024.
"Hari ini kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke salatiga yang telah mengacungkan pose dua jari," kata Rapen kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan pasal 547 UU Pemilu di mana tindakan itu bisa menguntungkan Calon Presiden dan Cawapres yang lain," sambungnya.
Terlebih menurutnya pose dua jari itu dilakukan Jokowi pada saat melakukan kunjungan kerja sebagai presiden, dimana secara otomatis menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dan pengamanan dari Paspamres.
"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. jadi joko widodo pada sat itu berada di mobil yang merupakan fasiitas negara," tuturnya.
Menurut Rapen, tindakan Jokowi pose dua jari di agenda kunjungan kerja itu seharusnya tak dilakukan lantaran telah melanggar prinsip netralitas jabatan presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," terangnya.
Rapen menegaskan, sebaiknya sebagai Presiden, Jokowi tidak memanfaatkan jabatanya untuk mengusung ataupun berpihak ke salah satu calon di Pilpres 2024.
Rapen menambahkan, hal tersebut harus dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan mencegah potensi adanya konflik kepentingan.
"Karena joko widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. harus netral, dan juga tidak boleh menunjukkan simbol-simbol soal apapun," tandas Rapen. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...