CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak permohonan gugatan uji materi yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proposional terbuka.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ratusan Warga Baduy dan PMKS di Panti Sosial Kehilangan Hak Suara
Adapun dalam permohonan gugatan itu, Hakim MK telah menolak sistem pemilu tertutup. Atas putusan itu, maka penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proposional atau pemilu terbuka.
Pernyataan tentang keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman dalam agenda sidang pembacaan ketetapan putusan perihal gugatan yang diselenggarakan pada Kamis (15/6/2023)
"Menolak permohonan pemohon keseluruhan," kata Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK. Nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu telah digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono pada 14 November 2022.
Dalam gugatanya, mereka memohon kepada MK untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Diketahui, sidang perdana perkara itu pertama kali telavdigelar pada 23 November 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan terakhir digelar pada Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut catatan yang berhasil dihimpun, sidanh tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak awal pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
Adapun dalam perjalanan sidang itu, sebelum memutuskan, MK telah mendengar sejumlah keterangan dari berbagai pihak, yakni Presiden, DPR serta sejumlah pihak terkait yang terdiri dari KPU dan sejumlah pakar hukum lainya.
Sementara itu, dari seluruh paprol yang duduk dikursi DPR, hanya PDI Perjuangan yang ingin mendorong sistem proporsional tertutup untuk diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK dalam putusnya tidak mengubah sistem pemilu.
Alasan yang disampaikan mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu merupakan suatu kewenangan dari pembuat undang-undang yakni Presiden dan DPR. Selain itu, mayoritas parpol yang berada di Senayan itu juga merasa bahwa MK tidak berwenang mengubah sistem pemilu lewat putusan uji materi. (GIB/DID)
Baca Juga: Mengenal Sosok Tafdil, Mantan Bupati Bombana Dua Periode Maju Jadi Caleg DPR RI Dapil Sultra
mk putusan gugatan sistem pemilu tolak proporsional tertutup pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...