CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum lama ini kembali ramai menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul rencana KPU yang akan menghapus kegiatan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik peserta Pemilu 2024.
Tak berselang lama pernyataan itu muncul ke permukaan, sejumlah pihak mulai dari elemen masyarakat biasa, politikus, pengawas pemilu hingga pemerhati pemilu angkat bicara soal rencana penghapusan LPSDK tersebut.
Baca Juga: Tolak Politik Dinasti, Massa Desak DPR Makzulkan Jokowi
Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa rencana penghapusan LPSDK itu justru malah memunculkan masalah baru lantaran publik tidak dapat mengawasi mengenai aliran dana kampanye yang disumbangkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Direktur Democracy and ElectoralEmpowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati pun juga ikut angkat bicara menyoroti kabar rencana KPU menghapus LPSDK tersebut.
Menurut Neni, alasan KPU RI yang menyebut aturan LPSDK tidak tercantum dalam UU Pemilu bukanlah alasan yang tepat untuk mendapat pembenaran. Sebab, Neni menilai, dengan ada nya aturan mengenai LPSDK justru malah tutur membantu membuka kesempatan publik untuk ikut serta mengawasi aliran dana kampanye yang di dapat partai politik peserta pemilu 2024.
Disisi lain, ia melihat, bahwa LPSDK tersebut bukankah sebagai terobosan dan inovasi yang positif bagi KPU untuk mengungkap transparansi serta akuntabiliyas pendanaan peserta pemilu saat berlangsungnya kegiatan kampanye.
Dirinya menilai, jika LPSDK itu nyatanya benar-benar akan dihapus oleh KPU, maka dapat dikatakan bahwa pihakbpenyelenggara Pemilu ditenggarai telah memundurkan partisipasi publik dalam bentuk pengawasan dan juga mencederai ruang demokrasi masyarakat.
"Kalau kemudian LPSDK dihapus ya ini menjadi kemunduran demokrasi. Apalagi dengan banyak keluhan caleg dengan tingginya biaya politik. Ketika LPSDK itu ditiadakan maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," kata Neni dalam keterangan tertulis yang dikutip Caritau.com pada Jumat (23/6/2023).
"Bukan malah memporak-porandakan bangunan integritas dan kredibilitas yang selama ini sudah dibangun kokoh. Regulasi tersebut dibuat untuk mengakomodasi kepentingan yang membuat kondisi pemilu menjadi lumpuh dan stroke," tegas Neni.
Disisi lain, dirinya menilai, rencana KPU RI yang akan menghapus LPSDK itu adalah bentuk mati nya inovasi dan kreativitas dari penyelenggara Pemilu 2024. Sebab, menurutnya, pelaporan soal aliran dana kampanye yang diterima oleh partai politik harusnya dilakukan secara terbuka dan lebih subtantif oleh partai politik bukan hanya menjadi hal sekedar basa basi.
Dalam keterangannya, Neni mengatakan, bahwa rencana KPU menghapus LPSDK itu berbuntut hilangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU lantaran telah memporak porandakan bangunan integritas dan kredibilitas yang selama ini sudah dibangun oleh KPU sendiri.
Oleh sebab itu, Neni melihat, seharusnya KPU RI selaku lembaga penyelenggara Pemilu dapat mengurungkan niatnya agar dapat membatalkan rencana menghapus LPSDK partai politik peserta pemilu 2024.
Neni menjelaskan, bahws rencana KPU yang akan menghapus LPSDK secara langsung telah menunjukan terjadinya degradasi (lemahnya) moral sebagian pemimpin di KPU yang akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"institusi KPU semestinya terus diperkuat untuk mendapatkan kepercayaan publik bukan malah semakin melemahkan diri," tandas Neni. (GIB/DID)
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Pernyataan Tom Lembong Langgar Etika Profesional
kpu penghapusan lpsdk laporan dana kampanya deep pemilu 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...