CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus investasi bodong berbasis trading Binary Option (Binomo) Indra Kusuma alias Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan (pledoi) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
Indra mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan tersebut lantaran dirinya merasa sudah dimiskinkan (disita harta dan benda) nya akibat tersandung perkara yang menyeret namanya ke meja hijau.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Di depan majelis hakim, JPU serta seluruh pihak yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam, Indra mengaku sudah tidak memiliki harta dan benda berharga lagi lantaran tersandung kasus tersebut.
"Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara terisak-isak.
Di satu sisi, Indra merasa tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara sangatlah tidak adil lantaran pihaknya saat ini sudah ikhlas menerima konsukensi hukum yang terjadi akibat perbuatanya.
"Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ungkap Indra.
Indra menuturkan, penyitaan harta dan benda yang dirasakannya dinilai sudah cukup berat baginya. Apalagi ditambah dengan hukuman kurungan penjara belasan tahun, dirinya merasa diperlakukan sangat tidak adil.
Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni dari pihak aplikasi Binomo, hingga saat ini belum diperiksa lebih lanjut oleh aparat hukum.
Kekecewaan terhadap tuntutan hukuman itu lantaran dirinya selama ini merasa hanya sebagai pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal, namun telah ditangkap dan menjadi terdakwa.
"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," tandas Indra. (GIB)
Baca Juga: Meski Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
Peringati HKN ke-60, Sekda Marullah Apresiasi Fask...
Pj Teguh Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Sukseskan P...
Relawan Indonesia Emas dan KESIRA Gelar Baksos Cek...
Sahabat Nusa Gelar Diskusi dan Pengukuhan Pengurus...
Tampil Meyakinkan, Andalan Hati Beber Kerja Nyata...