CARITAU JAKARTA - Partai Republik resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut dari keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU mengenai tidak lolosnya Partai Republik menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain Partai Republik, PN Jakpus diketahui juga telah menangani dua gugatan lain. Gugatan pertama dilayangkan oleh Partai Berkarya dan juga sebelumnya dilayangkan oleh Partai Prima yang sudah diputuskan hasil gugatannya.
Baca Juga: TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan
Adapun gugatan kali ini telah dilayangkan Partai Republik pada Kamis (13/04/2023) terdaftar dan teregister dengan nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sementara, gugatan itu dilayangkan atas nama penggugat Asngari yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen dari Partai Republik.
Dalam petitumnya, Partai Republik memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan yang telah disampaikan atas dasar uraian poin yang tertulis didalam surat yang telah diajukan pada Kamis pekan ini.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat berkenan memeriksa perkara ini dan dapat memutuskan dengan amar putusanya," tulis Petitum Partai Republik.
Selain itu, Partai Republik juga menyampaikan delapan poin gugatan dan juga menyampaikan kritik ke KPU RI dan Bawaslu yang dianggap lalai dalam
menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu 2024.
Hal itu lantaran, dalam petitumnya, Partai Republik menyatakan, bahwa didalam kegiatan proses tahapan pemilu yakni proses verifikasi adminitrasi partai politik peserta pemilu 2024 terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak KPU RI.
Beriikut 8 poin Petitum yang dilayangkan Partai Republik dalam menggugat KPU RI ke PN Jakpus:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000
(satu miliar lima ratus juta rupiah)
6.Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun;
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat menurut ketentuan yang berlaku;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tingkat Jabar
partai republik gugat kpu pn jakpaus delapan petitum pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...