CARITAU JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Mustofa Nahrawadaya menanggapi ikhwal pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja yang menyinggung larangan kampanye di tempat ibadah yang disinyalir dilanggar Partai Ummat.
Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Mustofa itu menyanggah pernyataan tersebut. Ia mengklaim, bahwa pihaknya tidak melakukan kampanye di masjid dan tidak melanggar terkait aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: AS Siap Jalin Kerja Sama dengan Presiden Indonesia Terpilih
Dimana dalam aturan tersebut, lanjut Mustofa peserta pemilu dilarang untuk kampanye di dua tempat yakni, rumah ibadah dan sekolah.
"Partai Ummat sejauh ini tidak pernah mengajak kampanye di Masjid. Karena Partai Ummat itu taat aturan. Partai Ummat didirikan bukan untuk melanggar hukum," kata Mustofa menanggapi pernyataan Bawaslu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Mustofa mengungkapkan, bahwa Partai Ummat didirikan bukan untuk melanggar aturan hukum khususnya mengenai aturan kampanye dirumah ibadah dan sekolah. Ia menegaskan, bahwa para kader partai tidak buta hukum dan tidak akan melanggar aturan tersebut lantaran telah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
"Memangnya Partai Ummat buta aturan? Tentu tidak. Siapa juga yang mau melawan aturan kampanye itu? Karena hal itu jelas-jelas merugikan Partai Ummat sendiri, jika melanggar aturan," terang Mustofa.
"Partai ummat tidak sebodoh itu. Kami adalah partainya orang-orang berada dan partainya orang-orang yang punya dedikasi serta punya pendidikan," sambung Mustofa.
Dalam kesempatanya, Mustofa menyebut bahwa pidato Amien Rais dalam rakernas Partai Ummat bukan bermaksud menggunakan masjid menjadi tempat untuk berkampanye, melainkan hanya akan digunakan sebagai tempat beribadah dan tempat mengedukasi, berdiskusi dan bertukar gagasan antar ummat.
"Kalau yang saya baca pernyataan Bawaslu itu tampaknya itu tidak nyambung dengan apa dari pernyataan Ketum Partai Ummat saat Rakernas. Darimana sumber informasi itu didapat Bawaslu bahwa kami akan berkampanye di masjid. Bisa jadi sumber informasi Bawaslu yang keliru," tegas Mustofa.
Mustofa menambahkan, bahwa Partai Ummat sejatinya tidak akan menjadikan masjid menjadi tempat kampanye melainkan menempatkan masjid sebagai rumah ibadah yang semestinya untuk umat Islam.
"Yang kita gagas adalah masjid menjadi fungsi sebagaimana mestinya, selain tempat ibadah, juga pusat pertukaran pikiran yang membangun ummat, termasuk pikiran da gagasan politik yang sehat dan mengedukasi," tandas Mustofa.
Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI sempat menyinggung aturan mengenai pelaksanaan kampanye maupun sosialisasi di tempat ibadah yang dilarang UU Pemilu. Dalam kesempatanya, Bagja menegaskan, kampanye di tempat ibadah bakal menjadi persoalan yang berdampak dan berimplikasi besar.
Sebab, menurut Bagja, penggunaan tempat ibadah yang menunjukkan keidentitasan satu agama malah akan memperkeruh suasana politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Apalagi jika juga dilakukan pada saat sosialisasi.
“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B,” tuturnya.
“Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain,” tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Di Hadapan Airlangga, Golkar Sulsel All Out Menangkan Prabowo-Gibran
partai ummat bantahan bawaslu kampanye di masjid politik indentitas pilpres 2024
Pemusnahan Bahan peledak di Temanggung
Karnaval Paskah Nasional 2024 di Palangka Raya
Golkar DKI Pastikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa...
KBRI Beijing Dukung Tim Piala Thomas dan Uber Indo...
Pengungkapan Kasus Penistaan Agama Oleh Konten Kre...