CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara perihal rencana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mengatur jadwal kampanye di fasilitas pendidikan seperti universitas dan perguruan tinggi sederajat.
Adapun aturan mengenai kampanye di fasilitas pendidikan itu bakal diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 tentang aturan larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas tempat pendidikan.
Baca Juga: KPU Bantah Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Malam Ini
Diketahui, keputusan MK Nomor 65 tahun 2023 itu nantinya akan dijadikan rujukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan revisi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam revisi itu nantinya kampanye hanya boleh dilakukan di tempat pendidikan yakni Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat serta dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu).
Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi menilai, rencana KPU yang mengatur soal pelaksanaan kegiatan kampanye dilakukan pada Sabtu dan Minggu sudah tepat lantaran dinilai tidak mengganggu aktifitas belajar mengajar di dunia akedemis.
"Terkait rancangan teknis kampanye di tempat pendidikan dari KPU yang menentukan bahwa kampanye hanya dilakukan di kampus dan pada hari Sabtu - minggu, sudah tepat," kata Puadi kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurut Puadi, keputusan MK Nomor 65 tahun 2023 yang telah merevisi terkait poin larangan kampanye di tempat pendidikan menjadi hal yang diperbolehkan merupakan keputusan yang cukup tepat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu RI itu menambahkan, hal itu lantaran kampus sebagai sarana ruang ilmiah juga harus menjadi garda terdepan untuk civitas akademik sebagai tempat menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswanya.
"Sudah tepat karena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat.Juga dilaksanakan Sabtu minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Surabaya Rampungkan Pleno Rekapitulasi 15 Kecamatan
bawaslu ri putusan mk kampanye sarana pendidikan kampus pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...