CARITAU MAKASSAR – Tim Tabur (Tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangkap 12 orang buron terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terpidana DPO tersebut dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel sejak lima bulan terakhir dari Januari-Mei 2022.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Terkait Kasus SYL
Berdasarkan data yang diterima Caritau.com, 12 terpidana yang berstatus DPO tersebut masing-masing Hasanuddin Daeng Taba yang merupakan buronan Kejari Maros. Hasanuddin ditangkap oleh Tim Tabur pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WiITA di BTN Nusa Indah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kemudian Isman Lewa yang merupakan buronan Kejari Makassar. Ia berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Jalan Racing Center 1 Blok AA No. 2 Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Makassar pada Rabu 16 Februari 2022.
Lalu ada juga buronan bernama Sri Dewi Riniyasti. Ia dibekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel saat sedang berada di rumah makan Pallu-pallu, Kabupaten Gowa pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.45 WITA.
Kemudian pada Jumat 25 Februari 2022 di Jalan Jenderal M. Yusuf, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Tim Tabur kembali membekuk seorang DPO Kejari Parepare, Emmangnge bin Langke.
Juga ada buronan Kejari Tana Toraja, Yohanis Tandilangi alias Totti yang berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Jalan Kayu Manis 1 Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Selasa 8 Maret 2022.
Sufyan Lahabi yang merupakan terpidana DPO Kejari Parepare juga tak luput dari pengejaran Tim Tabur Kejaksaan. Ia berhasil dibekuk di Jalan Sulawesi Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat 11 Maret 2022.
Selanjutnya terpidana DPO asal Kejari Bone, Sony Putra Samapta yang sejak lama buron berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada Rabu 21 Maret 2022 di sebuah apartemen yang bernama Apartemen Menteng Square Jalan Matraman Nomor 30.
Kemudian pada 4 April 2022, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel kembali membekuk Muhammad Risman Pasigai yang merupakan terpidana DPO asal Kejari Makassar. Ia dibekuk saat bersantai di Warkop Phoenam yang terletak di Jalan K.H Wahid Hasyim Nomor 12 RT 2 RW 7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu pada 14 April 2022, Tim Tabur Kejaksaan kembali membekuk terpidana DPO asal Kejari Makassar, Bernadus Setiawan alias Shoe Hok saat berada di Kota Parepare.
Di hari yang sama tepatnya sekitar pukul 14.53 WITA, Tim Tabur Kejaksaan kembali menciduk Menita Suredja alias Lauren yang merupakan terpidana DPO asal Kejari Makassar.
Selanjutnya pada 23 April 2022 sekitar pukul 00.20 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel kembali menangkap terpidana DPO asal Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Stanly Kopalit saat berada di Jalan Tumpaan Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Terakhir, Tim Tabur kembali menangkap Abu Rizal Azhar alias Ical yang merupakan terpidana DPO asal Kejari Tana Toraja tepatnya pada tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 14.05 WITA di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Jawa Barat.
“Kita imbau kepada seluruh DPO Kejati Sulsel agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (25/5/2022). (KEK)
Baca Juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Windy Idol Terkait Kasus Hasbi Hasan
tim tabur kejati sulsel berhasil bekuk 12 dpo sejak januari-mei 2022 buronan kasus korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...