CARITAU MEDAN – Tiga oknum anggota polisi jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa, di Medan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Spesialis Perampok Rumah Kosong Dilumpuhkan Polisi di Makassar, Ternyata Punya 13 LP
Ketiga oknum adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolrestabes.
Kombes Valentino menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya seperti dirilis Antara, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.(HAP)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024