CARITAU MEDAN – Tiga oknum anggota polisi jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa, di Medan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Kurir 23,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Ketiga oknum adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolrestabes.
Kombes Valentino menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya seperti dirilis Antara, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.(HAP)
Baca Juga: Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah, Enam WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong
Satgas Yonif 721 Beri Kenang-Kenangan Warga Lanny...
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...