CARITAU JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan tiga nama terbesar sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi lewat Kemendagri. Nama itu akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Jumat (13/9/2024) mendatang.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menjelaskan, nantinya masing-masing fraksi akan memaparkan nama-nama yang dicalonkan sebagai Pj Gubernur. Mereka juga akan mengurai alasan memilih pegawai dengan jabatan tinggi madya atau eselon 1 tersebut sebagai Pj Gubernur.
“Misalnya Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah, nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu, siapa yang memang suaranya terbesar kesatu, kedua dan ketiga, ini yang akan kami ajukan ke Kemendagri,” kata Yani di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
Yani mengatakan, nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta tidak terbatas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja, tapi di skala nasional seperti Kementerian/Lembaga atau Badan. Apalagi hanya ada tiga orang yang menempati jabatan eselon 1 di Pemprov DKI, yaitu Gubernur Heru, Sekdaprov Joko Agus Setyono dan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali.
“Sebenarnya kesempatan itu terbuka luas ya untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI, eselon 1 tetapi bisa juga dari luar. Nah, itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Kalau partai politik mengusulkan ada di luar namanya, ya silakan,” tutur Yani.
“Jadi nggak ada masalah, tinggal nanti yang tiga nama itu yang terbesar, dia lah yang kami usulkan ke Kemendagri,” lanjut politisi PKS ini.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta belum menetapkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Alasannya, 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta harus membicarakan pencalonan ini kepada pimpinan partai masing-masing terlebih dahulu.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya telah menggelar Rapat Sementara Pimpinan pada Rabu (11/9/2024) siang. Rapat itu menyepakati agar memberi waktu lebih kepada partai politik untuk membicarakan pencalonan Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai masing-masing.
Yani mengatakan, rapat ini digelar untuk menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4168/SJ yang ditetapkan Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 29 Agustus 2024 lalu. Dalam surat itu, masing-masing partai politik menyerahkan tiga nama calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD, nantinya nama itu akan diusulkan kepada Presiden lewat Kemendagri paling lambat Jumat (13/9/2024).
Kata Yani, masing-masing partai politik yang ada perwakilannya di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan-pandangannya. Dari hasil pembicaraan bahwa mereka siap untuk menyampaikan usulan-usulan nama calon Pj Gubernur.
“Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kami diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat nanti ya rapat yang hari ini kami skor sampai dengan tanggal 13 September 2024 ya pukul 10.00 kami akan mulai lagi,” kata Yani di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
Menurut dia, pembahasan penetapan calon DPRD DKI Jakarta memang cukup mepet dengan batas waktu yang diberikan. Surat Kemendagri soal pembahasan calon Pj Gubernur, lanjut dia, baru diterima pada Senin (29/2024) lalu.
Kemudian selama sepekan, DPRD DKI Jakarta menjalani masa orientasi dan pembekalan selama sepekan. Orientasi dan pembekalan dari Kemendagri ini diberikan setelah mereka dilantik menjadi anggota dewan pada Senin (26/8/2024) lalu.
“Kami terima surat kita tanggal 2 September 2024, terus kemarin dari DPRD DKI ada masa orientasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Karena ada kegiatan seperti itu kami belum langsung melaksanakan rapat, karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan,” jelas Yani.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta belum menetapkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Alasannya, 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta harus membicarakan pencalonan ini kepada pimpinan partai masing-masing terlebih dahulu.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya telah menggelar Rapat Sementara Pimpinan pada Rabu (11/9/2024) siang. Rapat itu menyepakati agar memberi waktu lebih kepada partai politik untuk membicarakan pencalonan Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai masing-masing. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...