CARITAU JAKARTA - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, bahwa dari penyelidikan polisi dan tim ahli forensik dipastikan tak ada pidana dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
Untuk itu, diungkapkan Hengki, pihaknya menghentikan penyidikan kasus di Kalideres.
"Kesimpulan akhir penyidikan kami, baik dari Labfor, maupun melibatkan berbagai ahli tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian 4 orang di TKP tersebut,” kata Hengki, Jumat (9/12/2022).
Hengki Haryadi menambahkan tidak ditemukan motif keluarga Kalideres tewas karena pembunuhan, perampokan atau tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Pemerintah DKI Akan Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Mulai Rabu
“Hasil penyelidikan kami tidak ada peristiwa pidana, maka kasus ini akan kami hentikan penyelidikannya,” tuturnya
.
Dari penyelidikan yang sangat detail, Hengki menyatakan kematian keluarga Kalideres adalah kematian yang wajar. Menurut Hengki, kasus ini cukup unik.
“Hasil penyelidikan kami yang sangat detail kami menemukan kematian yang terjadi di Kalideres adalah kematian wajar dalam kondisi yang tidak wajar. Ini fenomena yang cukup unik bagi kami,” pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu Kirim SP3 ke KPU
direskrimum polda metro hentikan penyidikan sp3 kasus sekeluarga mati kalideres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...