CARITAU JAKARTA - Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ratno Lukito angkat bicara perihal sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disinyalir telah melanggar kode etik proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terbaru, tujuh Komisoner KPU telah resmi dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan pelanggaran etik imbas lolosnya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Ratno menilai, sikap KPU yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres melanggar etik lantaran telah menabrak aturan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran kode etik itu, lanjut Ratno karena putusan MK yang telah merubah syarat batas usia Capres dan Cawapres menjadi dibawah usia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah tidak ditindaklanjuti KPU melalui legislatif review ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ratno menjelaskan, perintah untuk menindaklanjuti putusan MK itu sejatinya telah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2.
Sebelumnya, keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran jadi Cawapres Prabowo mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 dan hanya menindaklanjuti nya dengan menerbitkan surat edaran kepada pimpinan parpol dan tidak menjalankan mekanisme Undang Undang Nomor 12 tahun 2011.
"Itu merupakan tindakan yang menyalahi UU nomor 12/2011 di atas karena keputusan MK nomor 90 yang menambahkan usia 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah merupakan putusan yang memiliki sifat nonexecutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” kata Ratno di ruang sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/1/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti keputusan KPU RI yang tetap menerima pendaftaran Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023 namun belum merevisi aturan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Padahal, dalam aturan PKPU No 19 tahun 2023 itu ditenggarai masih mengatur soal syarat pendaftaran batas usia Capres-Cawapres 40 tahun. Maka dengan itu, lanjut Ratno, KPU telah melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Ratno menegaskan, keputusan KPU yang hanya menindaklanjuti putusan MK dengan mengirimkan surat pemberitahuan keseluruh pimpinan parpol tanpa melalui mekanisme legislative review dan Perppu menimbulkan kekosongan hukum dalam menetapkan Gibran menjadi Cawapres.
"Tindaklanjut putusan MK harus dilakukan DPR atau presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum," tegasnya.
"Jadi KPU sepertinya telah sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati pasal 10 dari UU nomor 12 tahun 2011, sehingga tindakan tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," sambungnya.
Ratno menuturkan, keputusan KPU RI yang baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023 lalu diduga tidak sah karena tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, atas dasar itu-lah, keputusan KPU dalam menetapkan Gibran menjadi Cawapres dari Prabowo telah melanggar aturan hukum kepemiluan.
"Keputusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau presiden dengan menerbitkan perppu,” ujar Ratno.
"Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU karena KPU itu tidak punya dasar hukum yang sah dan juga valid untuk menerima dan menetapkan sosok gibran sebagai cawapres," tandasnya. (GIB/DID)
sidang dkpp kpu langgar aturan kepemiluan putusan mk jadikan gibran cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...