CARITAU JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku hanya selama satu tahun ke depan. Kemendagri, kata Tito akan melakukan evaluasi atas kinerja Heru Budi selama tiga bulan sekali.
Nanti dari hasil evaluasi, lanjut Tito, dapat diekathui apakah posisi Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI dapat dilanjutkan atau tidak. Jadi lanjut Tito, Heru belum tentu menjabat selama dua tahun hingga menjelang Pilkada DKI 2024.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Raih 269 Penghargaan Selama Dua Tahun Terakhir
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Tito pun berharap Heru bisa mengerjakan tugas sebaik-baiknya sebagai pengganti Anies Baswedan. Apalagi, Jakarta memiliki beragam masalah.
"Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah S.W.T., kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," ujar Tito.
Dalam proses penunjukan Pj Gubernur DKI, Tito menyebut penunjukan Heru berdasarka dari hasil sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Tim itu memilih satu tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.
"Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat," pungkasnya.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI Heru Budi Hartono resmi dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan tersebut, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022).
“Hari ini, Senin, tanggal 17 Oktober 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Tito, Senin (17/10/2022).
Selain Pj Gubernur DKI, Tito Karnavian juga melantik Pj Bupati Kepulauan Yapen, dan Pj Bupati Tolikara di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Heru sendiri meneruskan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per 16 Oktober 2022.
"Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Tito.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI meneruskan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per 15 Oktober 2022.
Jokowi telah menitipkan tiga isu prioritas kepada Heru dalam menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur DKI nanti, yakni penanganan banjir, tata ruang, dan kemacetan lalu lintas. (DID)
Baca Juga: Pj Heru Rekomendasikan 4.000 Guru Honorer Dapat Dapodik
pj gubernur heru budi hartono mendagri tito tito karnavian pemprov dki
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...